Lompat ke isi

Mippedia:Pengurus: Perbedaan antara revisi

Dari Mippedia bahasa Indonesia, ensiklopedia umum
Tidak ada ringkasan suntingan
Tanda: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tanda: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 20: Baris 20:
| style="padding: 5px; border-bottom: 1px solid #ddd;" | Wajib 2FA
| style="padding: 5px; border-bottom: 1px solid #ddd;" | Wajib 2FA
|}
|}
== Pengertian ==
'''Pengurus''' adalah pengguna tepercaya yang ditugaskan untuk menjalankan fungsi moderasi, peninjauan, dan penegakan kebijakan di Mippedia bahasa Indonesia.


== Peralatan Teknis Pengurus ==
Peran pengurus bersifat administratif dan editorial terbatas, serta dijalankan demi kepentingan proyek secara keseluruhan.
Hak akses pengurus mencakup kemampuan untuk:


=== Perlindungan Halaman ===
== Tujuan peran ==
* '''Melindungi:''' Mengunci halaman sehingga hanya bisa disunting oleh pengurus. Biasanya digunakan pada Halaman Utama atau saat terjadi perang suntingan.
Peran pengurus bertujuan untuk:
* '''Perlindungan Sebagian:''' Membatasi penyuntingan hanya untuk pengguna yang sudah otomatis terkonfirmasi (menghindari spam anonim).
* menjaga kualitas dan keteraturan konten,
* mencegah vandalisme dan penyalahgunaan,
* memastikan proses peninjauan berjalan sesuai ketentuan,
* membantu komunitas bekerja secara efektif.


=== Penghapusan dan Pemulihan ===
== Ruang lingkup tugas ==
* '''Menghapus:''' Menghapus halaman yang melanggar hukum, fitnah, atau tidak memiliki nilai edukasi.
Pengurus memiliki tugas antara lain:
* '''Melihat Versi Terhapus:''' Memeriksa riwayat halaman yang telah dihapus untuk kepentingan peninjauan kembali.
* meninjau artikel dan suntingan baru,
* '''Memulihkan:''' Mengembalikan halaman yang dihapus jika ditemukan alasan yang kuat.
* menangani artikel yang bermasalah atau tidak layak,
* mengelola proses moderasi dan kurasi,
* menegakkan kebijakan konten dan pedoman gaya,
* membantu menyelesaikan sengketa ringan terkait penyuntingan.


=== Pemblokiran Pengguna ===
== Kewenangan ==
* Mematikan akses sunting bagi akun atau alamat IP yang melakukan vandalisme, pelecehan, atau gangguan sistem secara sengaja.
Pengurus memiliki kewenangan untuk:
* menyetujui atau menolak penerbitan artikel,
* menyembunyikan atau membatasi akses terhadap konten tertentu,
* melakukan penghapusan artikel sesuai prosedur,
* memberikan peringatan kepada pengguna,
* mengambil tindakan administratif terbatas.


== Prinsip Pengurus ==
Seluruh kewenangan dijalankan berdasarkan kebijakan, bukan pertimbangan pribadi.
Seorang pengurus diwajibkan untuk tetap '''Netral'''. Mereka dilarang menggunakan tombol "Hapus" atau "Blokir" dalam perdebatan di mana mereka terlibat secara pribadi. Setiap tindakan pengurus harus dapat dipertanggungjawabkan di halaman pembicaraan atau Warung Kopi.
 
== Batasan kewenangan ==
Pengurus tidak berwenang untuk:
* memaksakan opini atau sudut pandang,
* bertindak di luar kebijakan yang berlaku,
* menggunakan hak akses untuk kepentingan pribadi,
* menutup ruang diskusi yang sah.
 
Setiap tindakan pengurus dapat dipertanyakan dan ditinjau ulang.
 
== Penunjukan ==
Pengurus dipilih berdasarkan:
* rekam jejak kontribusi yang konsisten,
* pemahaman terhadap kebijakan Mippedia,
* kemampuan bersikap netral dan komunikatif,
* kepercayaan komunitas atau penilaian internal.
 
Mekanisme penunjukan ditetapkan secara terpisah.
 
== Masa tugas ==
Status pengurus:
* tidak bersifat permanen,
* dapat ditinjau ulang secara berkala,
* dapat dicabut apabila terjadi pelanggaran atau ketidakaktifan.
 
== Etika dan tanggung jawab ==
Pengurus wajib:
* bersikap sopan dan profesional,
* menjelaskan dasar tindakan yang diambil,
* terbuka terhadap masukan dan koreksi,
* menghindari konflik kepentingan.
 
== Hubungan dengan birokrat ==
Pengurus bekerja di bawah koordinasi struktural [[Mippedia:Birokrat]] dalam hal administratif, tanpa berada di atas atau di bawah dalam konteks isi artikel.
 
== Tindakan terhadap pelanggaran ==
Pelanggaran oleh pengurus dapat mengakibatkan:
* peringatan resmi,
* pembatasan kewenangan,
* pencabutan status pengurus.
 
== Lihat juga ==
* [[Mippedia:Birokrat]]
* [[Mippedia:Kode etik]]
* [[Mippedia:Proses moderasi artikel]]
* [[Mippedia:Penolakan artikel]]

Revisi per 21 Desember 2025 10.23

Halaman ini menjelaskan peran, kewenangan, dan tanggung jawab Pengurus di Mippedia bahasa Indonesia. Pengurus adalah pengguna yang diberikan hak khusus untuk membantu menjaga keteraturan, kualitas, dan keberlangsungan pengelolaan konten di Mippedia.

Pengurus berfokus pada penerapan kebijakan dan penanganan teknis operasional, bukan sebagai penentu kebenaran mutlak atas isi artikel.

PENGURUS
Tingkat Otoritas Level 3 (Moderasi)
Hak Utama Hapus, Blokir, Lindungi
Pengawasan Komunitas & Birokrat
Keamanan Wajib 2FA

Pengertian

Pengurus adalah pengguna tepercaya yang ditugaskan untuk menjalankan fungsi moderasi, peninjauan, dan penegakan kebijakan di Mippedia bahasa Indonesia.

Peran pengurus bersifat administratif dan editorial terbatas, serta dijalankan demi kepentingan proyek secara keseluruhan.

Tujuan peran

Peran pengurus bertujuan untuk:

  • menjaga kualitas dan keteraturan konten,
  • mencegah vandalisme dan penyalahgunaan,
  • memastikan proses peninjauan berjalan sesuai ketentuan,
  • membantu komunitas bekerja secara efektif.

Ruang lingkup tugas

Pengurus memiliki tugas antara lain:

  • meninjau artikel dan suntingan baru,
  • menangani artikel yang bermasalah atau tidak layak,
  • mengelola proses moderasi dan kurasi,
  • menegakkan kebijakan konten dan pedoman gaya,
  • membantu menyelesaikan sengketa ringan terkait penyuntingan.

Kewenangan

Pengurus memiliki kewenangan untuk:

  • menyetujui atau menolak penerbitan artikel,
  • menyembunyikan atau membatasi akses terhadap konten tertentu,
  • melakukan penghapusan artikel sesuai prosedur,
  • memberikan peringatan kepada pengguna,
  • mengambil tindakan administratif terbatas.

Seluruh kewenangan dijalankan berdasarkan kebijakan, bukan pertimbangan pribadi.

Batasan kewenangan

Pengurus tidak berwenang untuk:

  • memaksakan opini atau sudut pandang,
  • bertindak di luar kebijakan yang berlaku,
  • menggunakan hak akses untuk kepentingan pribadi,
  • menutup ruang diskusi yang sah.

Setiap tindakan pengurus dapat dipertanyakan dan ditinjau ulang.

Penunjukan

Pengurus dipilih berdasarkan:

  • rekam jejak kontribusi yang konsisten,
  • pemahaman terhadap kebijakan Mippedia,
  • kemampuan bersikap netral dan komunikatif,
  • kepercayaan komunitas atau penilaian internal.

Mekanisme penunjukan ditetapkan secara terpisah.

Masa tugas

Status pengurus:

  • tidak bersifat permanen,
  • dapat ditinjau ulang secara berkala,
  • dapat dicabut apabila terjadi pelanggaran atau ketidakaktifan.

Etika dan tanggung jawab

Pengurus wajib:

  • bersikap sopan dan profesional,
  • menjelaskan dasar tindakan yang diambil,
  • terbuka terhadap masukan dan koreksi,
  • menghindari konflik kepentingan.

Hubungan dengan birokrat

Pengurus bekerja di bawah koordinasi struktural Mippedia:Birokrat dalam hal administratif, tanpa berada di atas atau di bawah dalam konteks isi artikel.

Tindakan terhadap pelanggaran

Pelanggaran oleh pengurus dapat mengakibatkan:

  • peringatan resmi,
  • pembatasan kewenangan,
  • pencabutan status pengurus.

Lihat juga