Mippedia:Penyunting proyek

Halaman ini merupakan kebijakan resmi di Mippedia bahasa Indonesia.
Isinya telah diterima luas oleh para pengguna dan dianggap sebagai standar yang normalnya harus diikuti oleh semua pengguna. Perubahan yang dibuat harus mendapatkan terlebih dahulu.

Penyunting Proyek adalah kelompok pengguna di Mippedia yang memiliki wewenang khusus untuk menyunting, mengelola, dan memelihara halaman-halaman yang berada dalam Namespace Proyek (`Mippedia:`) yang dilindungi pada tingkat "Penyunting Proyek" (`projecteditor`).

Namespace Proyek berisi halaman-halaman vital seperti kebijakan resmi, pedoman komunitas, panduan pengguna, dan pengumuman penting situs. Kelompok ini dibentuk untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen resmi Mippedia tetap akurat, rapi, dan tidak disunting secara sembarangan tanpa adanya konsensus komunitas.

Hak Akses dan Wewenang

sunting

Pengguna yang tergabung dalam kelompok ini memiliki hak akses teknis berupa:

  • `projecteditor`: Menyunting halaman di namespace `Mippedia:` yang dilindungi pada tingkat "Hanya untuk Penyunting Proyek".
  • `editproject`: Mengelola dan merapikan halaman kebijakan serta panduan resmi organisasi wiki.

Tugas dan Tanggung Jawab

sunting

Seorang Penyunting Proyek bertugas untuk:

  1. Pembaruan Kebijakan: Mengimplementasikan hasil diskusi dan konsensus komunitas ke dalam halaman kebijakan atau pedoman resmi.
  2. Pemeliharaan Halaman Bantuan: Memperbaiki, memperbarui, dan menyusun halaman panduan agar selalu relevan dan mudah dipahami oleh pengguna baru.
  3. Pengawasan Ruang Proyek: Menjaga halaman-halaman pengumuman dan regulasi dari tindakan vandalisme, spam, atau penyuntingan sepihak.
  4. Pengarsipan Diskusi: Membantu mengarsipkan halaman pembicaraan proyek atau pemungutan suara komunitas yang sudah selesai.

Kriteria dan Syarat Pengajuan

sunting

Status Penyunting Proyek diberikan secara manual oleh Pengurus, Birokrat, atau Staf. Syarat umum untuk mengajukan hak akses ini meliputi:

  • Usia Akun: Terdaftar dan aktif minimal selama 14 hari.
  • Jumlah Suntingan: Memiliki minimal 200 suntingan sah di Mippedia.
  • Pemahaman Kebijakan: Memahami dengan baik struktur aturan, pedoman penulisan, dan konsensus umum di Mippedia.
  • Rekam Jejak Baik: Tidak memiliki riwayat terlibat dalam perang suntingan (edit war) pada halaman kebijakan dan tidak pernah diblokir dalam 30 hari terakhir.

Prosedur Permohonan dan Pencabutan

sunting

Pengajuan Hak Akses

sunting

1. Buka halaman permohonan di Mippedia:Permohonan hak akses. 2. Buat permohonan baru dengan mencantumkan alasan membutuhkan hak akses serta melampirkan bukti keikutsertaan dalam diskusi kebijakan/komunitas. 3. Pengurus atau Birokrat akan meninjau dan memberikan keputusan dalam waktu 1–3 hari kerja.

Pencabutan Hak Akses

sunting

Hak akses ini dapat dicabut oleh Pengurus, Birokrat, atau Staf apabila:

  • Pengguna terbukti mengubah isi kebijakan atau pedoman resmi secara sepihak tanpa melalui diskusi konsensus.
  • Menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dalam ruang proyek.
  • Pengguna tidak aktif berkontribusi di Mippedia selama lebih dari 6 bulan berturut-turut.

Lihat Pula

sunting