Mippedia:Pengurus
Tampilan
Halaman ini menjelaskan peran, kewenangan, dan tanggung jawab Pengurus di Mippedia bahasa Indonesia. Pengurus adalah pengguna yang diberikan hak khusus untuk membantu menjaga keteraturan, kualitas, dan keberlangsungan pengelolaan konten di Mippedia.
Pengurus berfokus pada penerapan kebijakan dan penanganan teknis operasional, bukan sebagai penentu kebenaran mutlak atas isi artikel.
| PENGURUS | |
|---|---|
| Tingkat Otoritas | Level 3 (Moderasi) |
| Hak Utama | Hapus, Blokir, Lindungi |
| Pengawasan | Komunitas & Birokrat |
| Keamanan | Wajib 2FA |
Peralatan Teknis Pengurus
Hak akses pengurus mencakup kemampuan untuk:
Perlindungan Halaman
- Melindungi: Mengunci halaman sehingga hanya bisa disunting oleh pengurus. Biasanya digunakan pada Halaman Utama atau saat terjadi perang suntingan.
- Perlindungan Sebagian: Membatasi penyuntingan hanya untuk pengguna yang sudah otomatis terkonfirmasi (menghindari spam anonim).
Penghapusan dan Pemulihan
- Menghapus: Menghapus halaman yang melanggar hukum, fitnah, atau tidak memiliki nilai edukasi.
- Melihat Versi Terhapus: Memeriksa riwayat halaman yang telah dihapus untuk kepentingan peninjauan kembali.
- Memulihkan: Mengembalikan halaman yang dihapus jika ditemukan alasan yang kuat.
Pemblokiran Pengguna
- Mematikan akses sunting bagi akun atau alamat IP yang melakukan vandalisme, pelecehan, atau gangguan sistem secara sengaja.
Prinsip Pengurus
Seorang pengurus diwajibkan untuk tetap Netral. Mereka dilarang menggunakan tombol "Hapus" atau "Blokir" dalam perdebatan di mana mereka terlibat secara pribadi. Setiap tindakan pengurus harus dapat dipertanggungjawabkan di halaman pembicaraan atau Warung Kopi.