Lompat ke isi

Mippedia:Pengurus

Revisi sejak 21 Desember 2025 10.23 oleh Admin (bicara | kontrib)

Halaman ini menjelaskan peran, kewenangan, dan tanggung jawab Pengurus di Mippedia bahasa Indonesia. Pengurus adalah pengguna yang diberikan hak khusus untuk membantu menjaga keteraturan, kualitas, dan keberlangsungan pengelolaan konten di Mippedia.

Pengurus berfokus pada penerapan kebijakan dan penanganan teknis operasional, bukan sebagai penentu kebenaran mutlak atas isi artikel.

PENGURUS
Tingkat Otoritas Level 3 (Moderasi)
Hak Utama Hapus, Blokir, Lindungi
Pengawasan Komunitas & Birokrat
Keamanan Wajib 2FA

Peralatan Teknis Pengurus

Hak akses pengurus mencakup kemampuan untuk:

Perlindungan Halaman

  • Melindungi: Mengunci halaman sehingga hanya bisa disunting oleh pengurus. Biasanya digunakan pada Halaman Utama atau saat terjadi perang suntingan.
  • Perlindungan Sebagian: Membatasi penyuntingan hanya untuk pengguna yang sudah otomatis terkonfirmasi (menghindari spam anonim).

Penghapusan dan Pemulihan

  • Menghapus: Menghapus halaman yang melanggar hukum, fitnah, atau tidak memiliki nilai edukasi.
  • Melihat Versi Terhapus: Memeriksa riwayat halaman yang telah dihapus untuk kepentingan peninjauan kembali.
  • Memulihkan: Mengembalikan halaman yang dihapus jika ditemukan alasan yang kuat.

Pemblokiran Pengguna

  • Mematikan akses sunting bagi akun atau alamat IP yang melakukan vandalisme, pelecehan, atau gangguan sistem secara sengaja.

Prinsip Pengurus

Seorang pengurus diwajibkan untuk tetap Netral. Mereka dilarang menggunakan tombol "Hapus" atau "Blokir" dalam perdebatan di mana mereka terlibat secara pribadi. Setiap tindakan pengurus harus dapat dipertanggungjawabkan di halaman pembicaraan atau Warung Kopi.