Mippedia:Pengurus
Pengurus adalah pengguna yang diberikan hak khusus untuk membantu menjaga keteraturan, kualitas, dan keberlangsungan pengelolaan konten di Mippedia. Pengurus berfokus pada penerapan kebijakan dan penanganan teknis operasional, bukan sebagai penentu final atas isi artikel.
| PENGURUS | |
|---|---|
| Tingkat Otoritas | Level 3 (Moderasi) |
| Hak Utama | Hapus, Blokir, Lindungi |
| Pengawasan | Komunitas & Birokrat |
| Keamanan | Wajib 2FA |
Pengertian
Pengurus adalah pengguna tepercaya yang ditugaskan untuk menjalankan fungsi moderasi, peninjauan, dan penegakan kebijakan di Mippedia.
Peran pengurus bersifat administratif dan editorial terbatas, serta dijalankan demi kepentingan proyek secara keseluruhan.
Tujuan peran
Peran pengurus bertujuan untuk :
- menjaga kualitas dan keteraturan konten,
- mencegah vandalisme dan penyalahgunaan,
- memastikan proses peninjauan berjalan sesuai ketentuan,
- membantu komunitas bekerja secara efektif.
Ruang lingkup tugas
Pengurus memiliki tugas antara lain :
- meninjau artikel dan suntingan baru,
- menangani artikel yang bermasalah atau tidak layak,
- mengelola proses moderasi dan kurasi,
- menegakkan kebijakan konten dan pedoman gaya,
- membantu menyelesaikan sengketa ringan terkait penyuntingan.
Kewenangan
Pengurus memiliki kewenangan untuk :
- menyetujui atau menolak penerbitan artikel,
- menyembunyikan atau membatasi akses terhadap konten tertentu,
- melakukan penghapusan artikel sesuai prosedur,
- memberikan peringatan kepada pengguna,
- mengambil tindakan administratif terbatas.
Seluruh kewenangan dijalankan berdasarkan kebijakan, bukan pertimbangan pribadi.
Batasan kewenangan
Pengurus tidak berwenang untuk :
- memaksakan opini atau sudut pandang,
- bertindak di luar kebijakan yang berlaku,
- menggunakan hak akses untuk kepentingan pribadi,
- menutup ruang diskusi yang sah.
Setiap tindakan pengurus dapat dipertanyakan dan ditinjau ulang.
Penunjukan
Pengurus dipilih berdasarkan :
- rekam jejak kontribusi yang konsisten,
- pemahaman terhadap kebijakan Mippedia,
- kemampuan bersikap netral dan komunikatif,
- kepercayaan komunitas atau penilaian internal.
Mekanisme penunjukan ditetapkan secara terpisah.
Masa tugas
Status pengurus :
- tidak bersifat permanen,
- dapat ditinjau ulang secara berkala,
- dapat dicabut apabila terjadi pelanggaran atau ketidakaktifan.
Etika dan tanggung jawab
Pengurus wajib :
- bersikap sopan dan profesional,
- menjelaskan dasar tindakan yang diambil,
- terbuka terhadap masukan dan koreksi,
- menghindari konflik kepentingan.
Hubungan dengan birokrat
Pengurus bekerja di bawah koordinasi struktural Mippedia:Birokrat dalam hal administratif, tanpa berada di atas atau di bawah dalam konteks isi artikel.
Tindakan terhadap pelanggaran
Pelanggaran oleh pengurus dapat mengakibatkan :
- peringatan resmi,
- pembatasan kewenangan,
- pencabutan status pengurus.