Lompat ke isi

Mippedia:Pengurus: Perbedaan antara revisi

Dari Mippedia bahasa Indonesia, ensiklopedia umum
Tidak ada ringkasan suntingan
Tanda: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tanda: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 22: Baris 22:


== Pengertian ==
== Pengertian ==
'''Pengurus''' adalah pengguna tepercaya yang ditugaskan untuk menjalankan fungsi moderasi, peninjauan, dan penegakan kebijakan di Mippedia bahasa Indonesia.
'''Pengurus''' adalah pengguna tepercaya yang ditugaskan untuk menjalankan fungsi moderasi, peninjauan, dan penegakan kebijakan di Mippedia.


Peran pengurus bersifat administratif dan editorial terbatas, serta dijalankan demi kepentingan proyek secara keseluruhan.
Peran pengurus bersifat administratif dan editorial terbatas, serta dijalankan demi kepentingan proyek secara keseluruhan.


== Tujuan peran ==
== Tujuan peran ==
Peran pengurus bertujuan untuk:
Peran pengurus bertujuan untuk :
* menjaga kualitas dan keteraturan konten,
* menjaga kualitas dan keteraturan konten,
* mencegah vandalisme dan penyalahgunaan,
* mencegah [[vandalisme]] dan penyalahgunaan,
* memastikan proses peninjauan berjalan sesuai ketentuan,
* memastikan proses peninjauan berjalan sesuai ketentuan,
* membantu komunitas bekerja secara efektif.
* membantu komunitas bekerja secara efektif.


== Ruang lingkup tugas ==
== Ruang lingkup tugas ==
Pengurus memiliki tugas antara lain:
Pengurus memiliki tugas antara lain :
* meninjau artikel dan suntingan baru,
* meninjau artikel dan suntingan baru,
* menangani artikel yang bermasalah atau tidak layak,
* menangani artikel yang bermasalah atau tidak layak,
Baris 42: Baris 42:


== Kewenangan ==
== Kewenangan ==
Pengurus memiliki kewenangan untuk:
Pengurus memiliki kewenangan untuk :
* menyetujui atau menolak penerbitan artikel,
* menyetujui atau menolak penerbitan artikel,
* menyembunyikan atau membatasi akses terhadap konten tertentu,
* menyembunyikan atau membatasi akses terhadap konten tertentu,
Baris 52: Baris 52:


== Batasan kewenangan ==
== Batasan kewenangan ==
Pengurus tidak berwenang untuk:
Pengurus tidak berwenang untuk :
* memaksakan opini atau sudut pandang,
* memaksakan opini atau sudut pandang,
* bertindak di luar kebijakan yang berlaku,
* bertindak di luar kebijakan yang berlaku,
Baris 61: Baris 61:


== Penunjukan ==
== Penunjukan ==
Pengurus dipilih berdasarkan:
Pengurus dipilih berdasarkan :
* rekam jejak kontribusi yang konsisten,
* rekam jejak kontribusi yang konsisten,
* pemahaman terhadap kebijakan Mippedia,
* pemahaman terhadap kebijakan Mippedia,
Baris 70: Baris 70:


== Masa tugas ==
== Masa tugas ==
Status pengurus:
Status pengurus :
* tidak bersifat permanen,
* tidak bersifat permanen,
* dapat ditinjau ulang secara berkala,
* dapat ditinjau ulang secara berkala,
Baris 76: Baris 76:


== Etika dan tanggung jawab ==
== Etika dan tanggung jawab ==
Pengurus wajib:
Pengurus wajib :
* bersikap sopan dan profesional,
* bersikap sopan dan profesional,
* menjelaskan dasar tindakan yang diambil,
* menjelaskan dasar tindakan yang diambil,
Baris 86: Baris 86:


== Tindakan terhadap pelanggaran ==
== Tindakan terhadap pelanggaran ==
Pelanggaran oleh pengurus dapat mengakibatkan:
Pelanggaran oleh pengurus dapat mengakibatkan :
* peringatan resmi,
* peringatan resmi,
* pembatasan kewenangan,
* pembatasan kewenangan,
Baris 93: Baris 93:
== Lihat juga ==
== Lihat juga ==
* [[Mippedia:Birokrat]]
* [[Mippedia:Birokrat]]
* [[Mippedia:Kode etik]]
* [[Mippedia:Kode Etik]]
* [[Mippedia:Proses moderasi artikel]]
* [[Mippedia:Proses moderasi artikel]]
* [[Mippedia:Penolakan artikel]]
* [[Mippedia:Penolakan artikel]]

Revisi per 18 Januari 2026 03.24

Halaman ini menjelaskan peran, kewenangan, dan tanggung jawab Pengurus di Mippedia. Pengurus adalah pengguna yang diberikan hak khusus untuk membantu menjaga keteraturan, kualitas, dan keberlangsungan pengelolaan konten di Mippedia.

Pengurus berfokus pada penerapan kebijakan dan penanganan teknis operasional, bukan sebagai penentu kebenaran mutlak atas isi artikel.

PENGURUS
Tingkat Otoritas Level 3 (Moderasi)
Hak Utama Hapus, Blokir, Lindungi
Pengawasan Komunitas & Birokrat
Keamanan Wajib 2FA

Pengertian

Pengurus adalah pengguna tepercaya yang ditugaskan untuk menjalankan fungsi moderasi, peninjauan, dan penegakan kebijakan di Mippedia.

Peran pengurus bersifat administratif dan editorial terbatas, serta dijalankan demi kepentingan proyek secara keseluruhan.

Tujuan peran

Peran pengurus bertujuan untuk :

  • menjaga kualitas dan keteraturan konten,
  • mencegah vandalisme dan penyalahgunaan,
  • memastikan proses peninjauan berjalan sesuai ketentuan,
  • membantu komunitas bekerja secara efektif.

Ruang lingkup tugas

Pengurus memiliki tugas antara lain :

  • meninjau artikel dan suntingan baru,
  • menangani artikel yang bermasalah atau tidak layak,
  • mengelola proses moderasi dan kurasi,
  • menegakkan kebijakan konten dan pedoman gaya,
  • membantu menyelesaikan sengketa ringan terkait penyuntingan.

Kewenangan

Pengurus memiliki kewenangan untuk :

  • menyetujui atau menolak penerbitan artikel,
  • menyembunyikan atau membatasi akses terhadap konten tertentu,
  • melakukan penghapusan artikel sesuai prosedur,
  • memberikan peringatan kepada pengguna,
  • mengambil tindakan administratif terbatas.

Seluruh kewenangan dijalankan berdasarkan kebijakan, bukan pertimbangan pribadi.

Batasan kewenangan

Pengurus tidak berwenang untuk :

  • memaksakan opini atau sudut pandang,
  • bertindak di luar kebijakan yang berlaku,
  • menggunakan hak akses untuk kepentingan pribadi,
  • menutup ruang diskusi yang sah.

Setiap tindakan pengurus dapat dipertanyakan dan ditinjau ulang.

Penunjukan

Pengurus dipilih berdasarkan :

  • rekam jejak kontribusi yang konsisten,
  • pemahaman terhadap kebijakan Mippedia,
  • kemampuan bersikap netral dan komunikatif,
  • kepercayaan komunitas atau penilaian internal.

Mekanisme penunjukan ditetapkan secara terpisah.

Masa tugas

Status pengurus :

  • tidak bersifat permanen,
  • dapat ditinjau ulang secara berkala,
  • dapat dicabut apabila terjadi pelanggaran atau ketidakaktifan.

Etika dan tanggung jawab

Pengurus wajib :

  • bersikap sopan dan profesional,
  • menjelaskan dasar tindakan yang diambil,
  • terbuka terhadap masukan dan koreksi,
  • menghindari konflik kepentingan.

Hubungan dengan birokrat

Pengurus bekerja di bawah koordinasi struktural Mippedia:Birokrat dalam hal administratif, tanpa berada di atas atau di bawah dalam konteks isi artikel.

Tindakan terhadap pelanggaran

Pelanggaran oleh pengurus dapat mengakibatkan :

  • peringatan resmi,
  • pembatasan kewenangan,
  • pencabutan status pengurus.

Lihat juga