Lompat ke isi

Mippedia:Audit konten: Perbedaan antara revisi

Dari Mippedia bahasa Indonesia, ensiklopedia umum
Tanda: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tanda: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 42: Baris 42:
* Pengguna yang diberi mandat khusus
* Pengguna yang diberi mandat khusus
* Tim audit yang ditetapkan komunitas
* Tim audit yang ditetapkan komunitas
== Keterkaitan ==
* [[Mippedia:Pemastian]]
* [[Mippedia:Penghapusan]]
* [[Mippedia:Perilaku pengguna]]

Revisi terkini sejak 15 Januari 2026 10.15

Ikon Kebijakan

Halaman ini merupakan sebuah halaman kebijakan resmi di Mippedia

Isinya kebanyakan telah diterima secara luas oleh para pengguna dan para pengurus serta telah dianggap sebagai standar yang normal nya harus diikuti serta di patuhi oleh semua pengguna dan semua pengurus di Mippedia

Audit konten di Mippedia adalah sebuah kebijakan yang di buat untuk mengatur segala bentuk pemeriksaan sistematis terhadap kualitas, kepatuhan, dan integritas semua konten artikel dan berkas di Mippedia.

Ketentuan umum

  1. Audit konten merupakan proses administratif dan editorial.
  2. Audit dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan Mippedia.

Ruang lingkup audit

Audit konten dapat mencakup :

  • Artikel
  • Berkas media
  • Templat
  • Kategori
  • Halaman kebijakan dan pedoman

Alasan pelaksanaan

Audit konten dapat dilakukan apabila :

  • Terdapat dugaan pelanggaran kebijakan
  • Terjadi penurunan kualitas sistematis
  • Ditemukan pola penyuntingan bermasalah
  • Atas permintaan pengurus atau komunitas

Proses audit

Audit konten dilakukan melalui tahapan :

  1. Identifikasi konten
  2. Pemeriksaan sumber dan pemastian
  3. Evaluasi kesesuaian kebijakan
  4. Dokumentasi temuan
  5. Penetapan tindak lanjut

Hasil audit

Hasil audit dapat berupa :

  • Perbaikan konten
  • Penggabungan
  • Penghapusan
  • Pembatasan penyuntingan
  • Eskalasi ke pengurus

Kewenangan

Audit konten dapat dilakukan oleh :

  • Pengurus
  • Pengguna yang diberi mandat khusus
  • Tim audit yang ditetapkan komunitas