Mippedia:Audit konten: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tanda: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tanda: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
| Baris 15: | Baris 15: | ||
== Alasan pelaksanaan == | == Alasan pelaksanaan == | ||
Audit konten dapat dilakukan apabila: | Audit konten dapat dilakukan apabila : | ||
* Terdapat dugaan pelanggaran kebijakan | * Terdapat dugaan pelanggaran kebijakan | ||
* Terjadi penurunan kualitas sistematis | * Terjadi penurunan kualitas sistematis | ||
Revisi per 15 Januari 2026 10.15
|
|
Halaman ini merupakan sebuah halaman kebijakan resmi di Mippedia
Isinya kebanyakan telah diterima secara luas oleh para pengguna dan para pengurus serta telah dianggap sebagai standar yang normal nya harus diikuti serta di patuhi oleh semua pengguna dan semua pengurus di Mippedia |
Audit konten di Mippedia adalah sebuah kebijakan yang di buat untuk mengatur segala bentuk pemeriksaan sistematis terhadap kualitas, kepatuhan, dan integritas semua konten artikel dan berkas di Mippedia.
Ketentuan umum
- Audit konten merupakan proses administratif dan editorial.
- Audit dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan Mippedia.
Ruang lingkup audit
Audit konten dapat mencakup :
- Artikel
- Berkas media
- Templat
- Kategori
- Halaman kebijakan dan pedoman
Alasan pelaksanaan
Audit konten dapat dilakukan apabila :
- Terdapat dugaan pelanggaran kebijakan
- Terjadi penurunan kualitas sistematis
- Ditemukan pola penyuntingan bermasalah
- Atas permintaan pengurus atau komunitas
Proses audit
Audit konten dilakukan melalui tahapan:
- Identifikasi konten
- Pemeriksaan sumber dan pemastian
- Evaluasi kesesuaian kebijakan
- Dokumentasi temuan
- Penetapan tindak lanjut
Hasil audit
Hasil audit dapat berupa:
- Perbaikan konten
- Penggabungan
- Penghapusan
- Pembatasan penyuntingan
- Eskalasi ke pengurus
Kewenangan
Audit konten dapat dilakukan oleh:
- Pengurus
- Pengguna yang diberi mandat khusus
- Tim audit yang ditetapkan komunitas