Lompat ke isi

Mippedia:Pengurus: Perbedaan antara revisi

Dari Mippedia bahasa Indonesia, ensiklopedia umum
Tidak ada ringkasan suntingan
Tanda: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tanda: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Pengurus''' (dikenal juga sebagai ''Administrator'' atau ''Sysop'') adalah pengguna Mippedia yang diberikan kepercayaan untuk menggunakan peralatan teknis demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kualitas konten. Pengurus bukanlah "bos" dari pengguna lain, melainkan sukarelawan dengan peralatan tambahan.
{{hatnote|Halaman ini menjelaskan peran, kewenangan, dan tanggung jawab '''Pengurus''' di [[Mippedia]]}}
{| style="float: right; width: 300px; margin-left: 15px; border: 1px solid #a2a9b1; background-color: #f8f9fa; padding: 5px; font-size: 90%; border-collapse: collapse;"
Pengurus adalah pengguna yang diberikan hak khusus untuk membantu menjaga keteraturan, kualitas, dan keberlangsungan pengelolaan konten di [[Mippedia]]. Pengurus berfokus pada penerapan kebijakan dan penanganan teknis operasional, bukan sebagai penentu final atas isi [[artikel]].
 
Pengurus adalah pengguna tepercaya yang ditugaskan untuk menjalankan fungsi moderasi, peninjauan, dan penegakan kebijakan di Mippedia. Peran pengurus bersifat administratif dan editorial terbatas, serta dijalankan demi kepentingan proyek secara menyeluruh dan keseluruhan.
{| style="float: right; width: 300px; margin-left: 15px; border: 1px solid #a2a9b1; background-color: #f8f9fa; padding: 25px; font-size: 90%; border-collapse: collapse;"
|-
|-
! colspan="2" style="background-color: #333; color: white; padding: 10px; text-align: center; font-size: 120%;" | PENGURUS
! colspan="2" style="background-color: #333; color: white; padding: 10px; text-align: center; font-size: 120%;" | PENGURUS
Baris 19: Baris 22:
|}
|}


== Peralatan Teknis Pengurus ==
== Tujuan peran ==
Hak akses pengurus mencakup kemampuan untuk:
Peran pengurus bertujuan untuk :
* menjaga kualitas dan keteraturan konten,
* mencegah [[vandalisme]] dan penyalahgunaan,
* memastikan proses peninjauan berjalan sesuai ketentuan,
* membantu komunitas bekerja secara efektif.
 
== Ruang lingkup tugas ==
Pengurus memiliki tugas antara lain :
* meninjau artikel dan suntingan baru,
* menangani artikel yang bermasalah atau tidak layak,
* mengelola proses moderasi dan kurasi,
* menegakkan kebijakan konten dan pedoman gaya,
* membantu menyelesaikan sengketa ringan terkait penyuntingan.
 
== Kewenangan ==
Pengurus memiliki kewenangan untuk :
* menyetujui atau menolak penerbitan artikel,
* menyembunyikan atau membatasi akses terhadap konten tertentu,
* melakukan penghapusan artikel sesuai prosedur,
* memberikan peringatan kepada pengguna,
* mengambil tindakan administratif terbatas.
 
Seluruh kewenangan dijalankan berdasarkan kebijakan, bukan pertimbangan pribadi.
 
== Batasan kewenangan ==
Pengurus tidak berwenang untuk :
* memaksakan opini atau sudut pandang,
* bertindak di luar kebijakan yang berlaku,
* menggunakan hak akses untuk kepentingan pribadi,
* menutup ruang diskusi yang sah.
 
Setiap tindakan pengurus dapat dipertanyakan dan ditinjau ulang.
 
== Penunjukan ==
Pengurus dipilih berdasarkan :
* rekam jejak kontribusi yang konsisten,
* pemahaman terhadap kebijakan Mippedia,
* kemampuan bersikap netral dan komunikatif,
* kepercayaan komunitas atau penilaian internal.
 
Mekanisme penunjukan ditetapkan secara terpisah.
 
== Masa tugas ==
Status pengurus :
* tidak bersifat permanen,
* dapat ditinjau ulang secara berkala,
* dapat dicabut apabila terjadi pelanggaran atau ketidakaktifan.


=== Perlindungan Halaman ===
== Etika dan tanggung jawab ==
* '''Melindungi:''' Mengunci halaman sehingga hanya bisa disunting oleh pengurus. Biasanya digunakan pada Halaman Utama atau saat terjadi perang suntingan.
Pengurus wajib :
* '''Perlindungan Sebagian:''' Membatasi penyuntingan hanya untuk pengguna yang sudah otomatis terkonfirmasi (menghindari spam anonim).
* bersikap sopan dan profesional,
* menjelaskan dasar tindakan yang diambil,
* terbuka terhadap masukan dan koreksi,
* menghindari konflik kepentingan.


=== Penghapusan dan Pemulihan ===
== Hubungan dengan birokrat ==
* '''Menghapus:''' Menghapus halaman yang melanggar hukum, fitnah, atau tidak memiliki nilai edukasi.
Pengurus bekerja di bawah koordinasi struktural [[Mippedia:Birokrat]] dalam hal administratif, tanpa berada di atas atau di bawah dalam konteks isi artikel.
* '''Melihat Versi Terhapus:''' Memeriksa riwayat halaman yang telah dihapus untuk kepentingan peninjauan kembali.
* '''Memulihkan:''' Mengembalikan halaman yang dihapus jika ditemukan alasan yang kuat.


=== Pemblokiran Pengguna ===
== Tindakan terhadap pelanggaran ==
* Mematikan akses sunting bagi akun atau alamat IP yang melakukan vandalisme, pelecehan, atau gangguan sistem secara sengaja.
Pelanggaran oleh pengurus dapat mengakibatkan :
* peringatan resmi,
* pembatasan kewenangan,
* pencabutan status pengurus.


== Prinsip Pengurus ==
== Lihat juga ==
Seorang pengurus diwajibkan untuk tetap '''Netral'''. Mereka dilarang menggunakan tombol "Hapus" atau "Blokir" dalam perdebatan di mana mereka terlibat secara pribadi. Setiap tindakan pengurus harus dapat dipertanggungjawabkan di halaman pembicaraan atau Warung Kopi.
* [[Mippedia:Birokrat]]
* [[Mippedia:Kode Etik]]
* [[Mippedia:Proses moderasi artikel]]
* [[Mippedia:Penolakan artikel]]

Revisi terkini sejak 12 Maret 2026 01.12

Halaman ini menjelaskan peran, kewenangan, dan tanggung jawab Pengurus di Mippedia

Pengurus adalah pengguna yang diberikan hak khusus untuk membantu menjaga keteraturan, kualitas, dan keberlangsungan pengelolaan konten di Mippedia. Pengurus berfokus pada penerapan kebijakan dan penanganan teknis operasional, bukan sebagai penentu final atas isi artikel.

Pengurus adalah pengguna tepercaya yang ditugaskan untuk menjalankan fungsi moderasi, peninjauan, dan penegakan kebijakan di Mippedia. Peran pengurus bersifat administratif dan editorial terbatas, serta dijalankan demi kepentingan proyek secara menyeluruh dan keseluruhan.

PENGURUS
Tingkat Otoritas Level 3 (Moderasi)
Hak Utama Hapus, Blokir, Lindungi
Pengawasan Komunitas & Birokrat
Keamanan Wajib 2FA

Tujuan peran

Peran pengurus bertujuan untuk :

  • menjaga kualitas dan keteraturan konten,
  • mencegah vandalisme dan penyalahgunaan,
  • memastikan proses peninjauan berjalan sesuai ketentuan,
  • membantu komunitas bekerja secara efektif.

Ruang lingkup tugas

Pengurus memiliki tugas antara lain :

  • meninjau artikel dan suntingan baru,
  • menangani artikel yang bermasalah atau tidak layak,
  • mengelola proses moderasi dan kurasi,
  • menegakkan kebijakan konten dan pedoman gaya,
  • membantu menyelesaikan sengketa ringan terkait penyuntingan.

Kewenangan

Pengurus memiliki kewenangan untuk :

  • menyetujui atau menolak penerbitan artikel,
  • menyembunyikan atau membatasi akses terhadap konten tertentu,
  • melakukan penghapusan artikel sesuai prosedur,
  • memberikan peringatan kepada pengguna,
  • mengambil tindakan administratif terbatas.

Seluruh kewenangan dijalankan berdasarkan kebijakan, bukan pertimbangan pribadi.

Batasan kewenangan

Pengurus tidak berwenang untuk :

  • memaksakan opini atau sudut pandang,
  • bertindak di luar kebijakan yang berlaku,
  • menggunakan hak akses untuk kepentingan pribadi,
  • menutup ruang diskusi yang sah.

Setiap tindakan pengurus dapat dipertanyakan dan ditinjau ulang.

Penunjukan

Pengurus dipilih berdasarkan :

  • rekam jejak kontribusi yang konsisten,
  • pemahaman terhadap kebijakan Mippedia,
  • kemampuan bersikap netral dan komunikatif,
  • kepercayaan komunitas atau penilaian internal.

Mekanisme penunjukan ditetapkan secara terpisah.

Masa tugas

Status pengurus :

  • tidak bersifat permanen,
  • dapat ditinjau ulang secara berkala,
  • dapat dicabut apabila terjadi pelanggaran atau ketidakaktifan.

Etika dan tanggung jawab

Pengurus wajib :

  • bersikap sopan dan profesional,
  • menjelaskan dasar tindakan yang diambil,
  • terbuka terhadap masukan dan koreksi,
  • menghindari konflik kepentingan.

Hubungan dengan birokrat

Pengurus bekerja di bawah koordinasi struktural Mippedia:Birokrat dalam hal administratif, tanpa berada di atas atau di bawah dalam konteks isi artikel.

Tindakan terhadap pelanggaran

Pelanggaran oleh pengurus dapat mengakibatkan :

  • peringatan resmi,
  • pembatasan kewenangan,
  • pencabutan status pengurus.

Lihat juga